Pencarian Berita
Home » Berita & Artikel » PROGRAM LAYANAN SATU PINTU (LSP) PT PLN

PROGRAM LAYANAN SATU PINTU (LSP) PT PLN

Rabu, 3 Okt 2018 15:52 WIB

Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN PERSERO membuka Layanan Satu Pintu (LSP), untuk semua pelanggan tegangan rendah (TR) yang berlaku di pulau Sumatera-Jawa-Bali-Kalimantan-Sulawesi.

LSP merupakan suatu aplikasi sistem layanan terintegrasi, yang menggabungkan layanan permohonan penyambungan baru atau tambah daya, serta layanan permohonan Sertifikat Laik Operasi (SLO).  Layanan ini adalah bentuk reformasi dalam program kemudahan mendapatkan listrik yang merupakan integrasi dari 3 layanan, yaitu wujud sinergi antara Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, PT PLN dan Lembaga Inspeksi Teknik (LIT). LIT merupakan salah satu perusahaan jasa penyedia sertifikasi untuk menerbitkan SLO (Sertifikat Laik Operasi) bagi pelanggan PLN. LIT sendiri ditunjuk oleh Kementrian Energi Sumber Daya Mineral yang salah satu diantaranya adalah PT PPILN. PT PPILN turut mendukung program LSP  yang memberikan beberapa kemudahan yang dapat dinikmati pelanggan, yakni prosedur yang praktis dan tidak rumit.

Kelebihan Layanan Satu Pintu antara lain adalah:

1. Konsumen cukup melakukan 1 (satu) kali permohonan untuk sambungan listrik dan sertifikasi sertifikat laik operasi (SLO).

2. Konsumen cukup mendapatkan 1 nomor kode booking untuk pembayaran biaya penyambungan (BP), Jaminan Langganan (UJL) dan Biaya SLO.

3. Konsumen juga dapat memperoleh keringanan Biaya Penyambungan melalui metode angsuran.

Sehingga dengan layanan ini konsumen yang ingin pasang baru atau tambah daya prosedurnya menjadi lebih praktis dan tidak rumit.

Tentunya hal ini merupakan bentuk dukungan PLN untuk meningkatkan kemudahan berbisnis dan berinvestasi. Harapannya, masyarakat semakin dimudahkan dalam mendapatkan listrik sehingga keluhan-keluhan terkait prosedur dan lamanya pelayanan semakin berkurang.

Berikut kami sertakan tatacara pendaftaran Layanan Satu Pintu dari PLN.