
Rapat Dirjen Ketenagalistrikan dengan PPILN dan Konsuil
Jakarta, 06 Desember 2012, Dirjen Ketenagalistrikan mengadakan rapat bersama PPILN dan konsuil. Rapat yang diadakan di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Jakarta, membahas penetapan harga pemeriksaan Instalasi Listrik.
Mengacu pada Peraturan Menteri No. 46 Pasal 15 A ayat 5 : Besaran biaya sertifikasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemegang kuasa usaha Ketenagalistrikan atau pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk kepentingan umum terintegrasi dengan lembaga inspeksi independen yang sifat usahanya nirlaba dan harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
Biaya pemeriksaan yang diajukan PPILN kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dapat dilihat dalam tabel berikut :
Dari hasil rapat, pemerintah berencana untuk menambahkan pajak sebesar 10% dari biaya diatas. Namun rencana tersebut akan dikaji ulang dan belum medapatkan kepastian kapan akan diberlakukan.