Home » Tentang PPILN » Sekilas Tentang PT PPILN

Sekilas Tentang PT PPILN

PT PPILN (Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional) PT PPILN (Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional) adalah Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang bertugas melaksanakan pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi bagi instalasi tenaga listrik yang telah memenuhi kesesuaian persyaratan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL). 


PT PPILN beroperasi sejak 16 Maret 2012 dengan keluarnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0994 K20/MEM/2012 dan saat ini PT PPILN telah mendapatkan perpanjangan Akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai Sertifikat Akreditasi Nomor 233 Stf/20/DJL.4/2020  tanggal 10 Desember 2020  yang berlaku hingga 10 Desember 2025.



Dalam menjalankan tugasnya sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah, PT PPILN membuka kantor sebanyak 30 Kantor Wilayah dan 132 Kantor Area dan menggunakan petugas pemeriksa yang memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) yang dilengkapi dengan peralatan uji seperti insulation tester dan Earth Tester.


Alamat Kantor Pusat PT PPILN

Jl. Pemuda No. 55 Demak Jawa Tengah

Telp (0291) 6905519, 686219. Fax (0291) 6904219

Email : ppiln_pusat@yahoo[dot]com