Sekilas Tentang PT PPILN
PT PPILN (Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional) PT PPILN (Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional) adalah Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang bertugas melaksanakan pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi bagi instalasi tenaga listrik yang telah memenuhi kesesuaian persyaratan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL).
PT PPILN beroperasi sejak 16 Maret 2012 dengan keluarnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0994 K20/MEM/2012 dan saat ini PT PPILN telah mendapatkan perpanjangan Akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai Sertifikat Akreditasi Nomor 79.Stf/TL.07/DJL.4/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang berlaku hingga 05 Desember 2030.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah, PT PPILN membuka kantor sebanyak 38 Kantor Wilayah dan 110 Kantor Area dan menggunakan petugas pemeriksa yang memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) yang dilengkapi dengan peralatan uji seperti insulation tester dan Earth Tester.
|
Kantor Pusat |
Kantor Administrasi Alamat : Jl. Pemuda No. 55 Demak 59581 Jawa Tengah No. Telp : +62 291 6905519 |
